BADAR.CO.ID

KIS PBI Anda Tidak Aktif Jangan Panik ini Cara Mengaktifkan



Badar.co.id

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan bagian dari program jaminan kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah. Bagi masyarakat kurang mampu, KIS dengan status PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan gratis karena seluruh biaya iurannya ditanggung pemerintah.


Namun, dalam beberapa kasus, status kepesertaan KIS PBI bisa menjadi non-aktif karena perubahan data atau alasan tertentu. Jangan panik, KIS PBI yang sudah tidak aktif dapat diaktifkan kembali dengan langkah-langkah yang telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


Penyebab KIS PBI Tidak Aktif

Beberapa faktor utama yang menyebabkan kepesertaan KIS PBI menjadi non-aktif, antara lain:


1//Tidak Terdaftar Lagi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

2//Peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri atau statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah.

3//Peserta Terdaftar Lebih dari Satu Kali:

Adanya duplikasi data di sistem DTKS.

4//Peserta Meninggal Dunia:

Otomatis data peserta akan dihapus dari sistem.


Terdapat tiga skenario pengaktifan kembali KIS PBI berdasarkan status dan durasi non-aktifnya:


1. Peserta Non-Aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar di DTKS

Jika peserta masih terdaftar dalam DTKS namun statusnya non-aktif, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkannya:

••Siapkan dokumen persyaratan: KIS, KTP, dan KK.

••Kunjungi kantor Dinas Sosial setempat.

••Ajukan permohonan reaktivasi KIS PBI.

••Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

••Setelah konfirmasi aktivasi dari BPJS Kesehatan, KIS PBI akan aktif kembali dan dapat digunakan.


2. Peserta Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan dan Tidak Terdaftar di DTKS

Bagi peserta yang sudah tidak terdaftar di DTKS, langkah pengaktifan kembali adalah sebagai berikut:

••Dapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.

••Serahkan dokumen ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi data dan dokumen.

••Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan.

••BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali KIS PBI.

••KIS PBI dapat digunakan kembali setelah proses selesai.


3. Peserta Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan dan Sedang Sakit

Untuk peserta yang kondisinya sakit dan membutuhkan layanan segera, berikut langkahnya:

Pertama ,Datang ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) dengan membawa dokumen:

••Kartu KIS asli.

••Fotokopi KTP dan KK.

••SKTM dari kelurahan/desa.

••Surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari fasilitas kesehatan.


Kedua, UPTPK akan melakukan survei kelayakan. Jika memenuhi syarat, peserta akan didaftarkan kembali dalam program KIS PBI APBD Kabupaten atau dialihkan ke KIS Mandiri.


Berikutnya,setelah aktivasi, KIS PBI dapat digunakan kembali untuk layanan kesehatan.


Cara Mengecek Status Kepesertaan KIS

Untuk mengetahui status aktif atau tidaknya KIS Anda, ada dua cara yang bisa dilakukan:


1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.

Login menggunakan NIK atau nomor peserta KIS.

Klik menu Info Peserta di halaman utama.

Status kepesertaan akan muncul. Jika aktif, akan tertera keterangan “Aktif”.


2. Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan

Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165.

Tekan angka 1 untuk mengecek status kepesertaan.

••Masukkan nomor peserta atau NIK.

••Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.

••Tunggu informasi status kepesertaan Anda disampaikan.


Dokumen yang Dibutuhkan untuk Reaktivasi KIS PBI


Pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut sesuai kondisi:

1.artu KIS (asli dan fotokopi).

2.KTP dan KK (fotokopi).

3.Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.

4.Surat keterangan rawat inap/rawat jalan (jika dalam kondisi sakit).

5.Dokumen tambahan seperti SKTM atau surat keterangan dari UPTPK jika diperlukan.


Kesimpulan


Pengaktifan kembali KIS PBI yang tidak aktif bukan hal yang sulit jika Anda memahami prosedurnya. Pastikan untuk segera mengurus status kepesertaan jika mengalami kendala, terutama bagi peserta yang masih membutuhkan layanan kesehatan gratis. Jangan lupa untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui Mobile JKN atau BPJS Care Center.


Dengan panduan ini, diharapkan Anda dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan pemerintah melalui KIS PBI. Semoga informasi ini bermanfaat!

(Red) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama