Batu Bara, Badar.co.id - Pemerintah Kabupaten Batubara telah ditemukan melakukan penyalahgunaan dana dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa. Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah daerah hanya membagikan sebagian dari dana yang seharusnya diterima oleh Desa.
Pada tahun 2023, pendapatan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 108.553.459.241,92. Jika dihitung 10% dari jumlah tersebut, maka seharusnya pemerintah daerah membagikan DBH Desa sejumlah Rp 10.855.345.924,192. Namun, faktanya hanya Rp 5.711.500.000 yang dibagikan, hanya setengah dari jumlah yang seharusnya.
Pada tahun 2024, pendapatan pajak daerah sebesar Rp 153.000.000.000. Jika dihitung 10% dari jumlah tersebut, maka seharusnya pemerintah daerah membagikan DBH Desa sejumlah Rp 15.300.000.000. Namun, faktanya hanya Rp 8.447.657.615 yang dibagikan, dengan selisih sekitar Rp 5 miliar.
Ketua TAPD Kabupaten Batubara perlu menjelaskan kepada publik mengenai perbedaan ini, terutama karena BPK-RI akan melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Batubara pada tahun 2025. Penjelasan ini penting untuk mempersiapkan audit tersebut dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rangka mempersiapkan audit tersebut, BPK-RI akan melaksanakan penyamaan persepsi dengan pemerintah daerah Kabupaten Batubara. Temuan selisih dana DBH Desa ini tentunya akan mempengaruhi proses audit dan penyamaan persepsi tersebut.
Pemerintah daerah Kabupaten Batubara perlu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana DBH Desa yang telah dilakukan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan efektif dan efisien.
(Boys-4)