BADAR.CO.ID

Bareskrim Polri Tetapkan AWI Sebagai Tersangka Kasus Minyakita

Jakarta -Badar.co.id - Bareskrim Polri telah menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus Minyakita. AWI diduga sebagai pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Selasa, 11/03/2025.

Menurut keterangan polisi, AWI telah melakukan tindakan pencurangan isi Minyakita dengan tidak sesuai dengan labelnya. Tindakan ini telah merugikan banyak orang dan melanggar hukum.

Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk menetapkan AWI sebagai tersangka. Penyelidikan ini telah berlangsung selama beberapa waktu dan telah mengumpulkan banyak bukti yang kuat.

Dengan ditetapkannya AWI sebagai tersangka, Bareskrim Polri berharap dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban-korban yang telah dirugikan.

Kasus Minyakita ini telah menjadi perhatian banyak orang dan telah menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat.

|BACA JUGA:

Mentan Temukan Minyak Goreng Kita Tidak Sesuai Volume, Produsen Akan Ditindak

Indonesia Akan Miliki Kilang Minyak Raksasa dengan Kapasitas 1 Juta Barel per Hari

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Kota Depok, untuk mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku-pelaku yang terlibat.

Dengan demikian, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan keadilan bagi korban-korban dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari produk-produk yang tidak aman dan tidak sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.

Sumber: Bareskrim Polri

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama