Medan, Badar.co.id - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, baru-baru ini memberikan reaksi terkait penetapan tersangka Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, dalam kasus korupsi pembangunan perpustakaan digital senilai Rp 1,8 miliar. Menurut Bobby, apa yang dialami Ilyas merupakan konsekuensi dari perbuatannya.
Bobby juga mengimbau ke jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan yang "aneh-aneh". "Makanya, jangan korupsi lah, jangan yang aneh-aneh dan jangan pungli-pungli," ujar mantan wali kota Medan tersebut.
Kasus yang menjerat Ilyas terjadi pada tahun 2021, ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Ilyas diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengatakan bahwa Ilyas disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oppon juga mengatakan bahwa telah memiliki dua alat bukti yang mendukung kasus ini. "Dan bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan (proyek tersebut) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," ujarnya.
Dengan demikian, kasus korupsi yang menjerat Ilyas Sitorus menjadi perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Pentingnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa keuangan negara digunakan secara efektif dan efisien.
|BERITA TERKAIT:
Kasus Korupsi Miliaran di Batu Bara: Kejari Tetapkan Dua Tersangka