BADAR.CO.ID

Kasus Korupsi Miliaran di Batu Bara: Kejari Tetapkan Dua Tersangka


Batu Bara, Badar.co.id - Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada dua proyek berbeda di Kabupaten Batu Bara. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (25/3/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti.

Dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Batu Bara adalah:

  1. IS (58 tahun), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar.
  2. IF (28 tahun), Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan, yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta.


Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Namun, mereka tidak hadir dalam proses penetapan tersangka. Pihak Kejari Batu Bara menyatakan bahwa IS dan IF telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

|BACA JUGA:

Sertijab Kapolres Batu Bara: AKBP Taufiq Hidayat Serahkan Tanggung Jawab kepada AKBP Doly Nelson HH Nainggolan

Kejaksaan Negeri Batu Bara Terima Penghargaan atas Komitmen Tangani Kasus Korupsi

Kejari Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena salah satu tersangka masih menjabat di lingkungan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Hingga saat ini, pihak Kejari Batu Bara belum memberikan informasi terkait kemungkinan penahanan terhadap para tersangka.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pejabat dan pengelola anggaran daerah untuk selalu menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama