BADAR.CO.ID

Keterbukaan Dinas Bappelitbangda Batu Bara Dalam Pengelolaan Anggaran Media Diperlukan

 


Batu Bara,Badar.co.id - Persoalan keterbukaan pengelolaan anggaran media kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Kali ini, Dinas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Batu Bara menjadi sorotan. Sebagian wartawan di daerah tersebut mengeluhkan ketidakjelasan aturan dalam mendapatkan jasa biaya iklan media online dari dinas tersebut.

Menurut mereka, nilai positif kemitraan antara Dinas Bappelitbangda dan wartawan adalah untuk mendukung pemerintah dalam mempublikasikan keberhasilan dan program-program yang dilaksanakan. Namun, hal ini tidak dapat terwujud jika keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran media tidak ada.

"Kami ingin tahu bagaimana aturan dan kriteria dalam mendapatkan jasa biaya iklan media online dari Dinas Bappelitbangda," kata salah satu wartawan.

Mengutip dari Kode RUP, terdapat paket belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan dengan total pagu Rp 150.000.000. Namun, tidak jelas bagaimana pengelolaan anggaran ini dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.

Awak media mencoba menghubungi Kaban Bappelitbangda Arif untuk meminta keterangan, namun tidak mendapatkan respon. Sebelumnya, staf Bappelitbangda Batu Bara menginformasikan bahwa ada 18 media yang menjalin kerjasama dalam biaya iklan media online. Namun, tidak jelas nama-nama media tersebut.

"Kami ingin tahu siapa saja media yang mendapatkan jasa biaya iklan media online dari Dinas Bappelitbangda," kata wartawan lainnya.

Keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran media adalah hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan wartawan. Dinas Bappelitbangda Batu Bara diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas dan transparan mengenai pengelolaan anggaran media ini.

Kajian hukum terkait kasus pengelolaan anggaran media di Dinas Bappelitbangda Batu Bara:

Aspek Hukum

Dalam kasus ini, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap badan publik, termasuk Dinas Bappelitbangda, wajib menyediakan informasi yang akurat dan transparan tentang pengelolaan anggaran.
  2. Pengelolaan Anggaran. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
  3. Kemitraan dengan Media. Dalam kemitraan dengan media, Dinas Bappelitbangda harus memastikan bahwa pengelolaan anggaran media dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Rekomendasi kajian hukum di atas, adalah :

  1. Dinas Bappelitbangda harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran media.
  2. Dinas Bappelitbangda harus memastikan bahwa pengelolaan anggaran media dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
  3. Dinas Bappelitbangda harus memperkuat kemitraan dengan media melalui kerjasama yang saling menguntungkan dan transparan.

Dengan demikian, diharapkan bahwa pengelolaan anggaran media di Dinas Bappelitbangda dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Bupati harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah Kabupaten Batu Bara, termasuk Dinas Bappelitbangda, dengan memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Kami berharap bahwa Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH. M. Si dapat mengambil langkah cepat dan tegas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam Bingkai Berkah Bahagia.

Khang's

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama