Medan, Badar.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK di Kabupaten Batu Bara.
Kedua tersangka tersebut adalah Sulistio, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan Muhammad Kamil, Ketua MKKS SMA se-Batu Bara. Mereka diduga telah memotong dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Penangkapan kedua tersangka bermula dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Batu Bara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik Kejati Sumut menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari," ujar Adre Ginting.
Kasus korupsi dana BOS ini merupakan contoh nyata dari penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan. Kejati Sumut akan terus melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap para tersangka untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.