Idul fitri sebagai penutup Ramadhan juga sebagai gerbang peluncuran nilai-nilai Al-Qur’an. Peluncuran nilai-nilai Al-qur’an dimulai dari pembagian zakat fitrah sebagai simbol upaya pengentasan kaum miskin dari derita kelaparan. Karena itu idul fitri dengan zakat fitrahnya bukanlah sekedar hari derma untuk menyalurkan 2,7 kg perorang setahun sekali. Selain dari itu merupakan mengawali bentuk kepedulian terhadap sesama secara berkesinambungan dan tersistem. Zakat fitrah juga adalah simbol atau ritual dibidang ekonomi. Maka zakat menjadi satu sistem perekonomian islam.
Jika menyangkut bumi maka makna zakat adalah subur, kalau menyangkut tanaman artinya tumbuh, kalau menyangkut manusia dalam kehidupan sosial budaya zakat itu artinya suci, bersih, murni, semua bisa dikaitkan dengan ekonomi, misalnya sistem ekonomi yang subur, atau sistem ekonomi yang tumbuh kembang, atau juga sistem ekonomi yang bersih dan lain-lain
Istilah Ekonomi asal kata dari “Oikonomia”. Oikonomia merupakan gabungan dari dua kata yakni “Oikos” dan “Nomos”. Oikos berarti rumah tangga dan Nomos berarti peraturan, aturan atau hukum, jadi oikonomia berati aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga (kelompok/lembaga). Bisa disimpulkan bahwa Oikonomia adalah satu cara memenuhi kebutuhan hidup manusia sekaligus upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Secara defenisi pengertian sistem adalah sekumpulan unsur teratur dan saling berkaitan hingga membentuk totalitas teratur untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian jika kita kaitkan bahwa Zakat satu sistem ekonomi adalah satu cara mengatur dan atau memanfaat semua unsur atau semua potensi ekonomi yang ada dalam usaha untuk mencapai tingkat kemakmuran yang diinginkan.
Kegiatan ekonomi secara garis besar memenuhi tiga unsur, yaitu produksi, distribusi dan konsumsi. Sehingga setiap manusia tidak terlepas dari keterikatan kegiatan ekonomi. Apakah menjadi produsen, distributor atau konsumen. Segala bentuk aktivitas ekonomi yang diatur dalam Islam kesemuanya harus bernilai halal dan baik (halalan thayyiban). Dalam suatu produksi tentu bertujuan mendapatkan hasil. Dari hasil yang didapatkan diatur dan terikat pada ketentuan nisab (batas minimal) hasil produksi harus dikeluarkan untuk didistribusikan kepada golongan yang membutuhkan yang di sebut dengan asnaf (non Produktif). Ada delapan asnaf yang berhak atas distribusi zakat yaitu: Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil (Q.S. At-Taubah: 60)
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Dalam Ramadhan kita mengenal istilah zakat fitrah yang didistribusikan sebelum sampai Idul Fitri. Selain zakat fitrah dikenal juga istilah zakat maal yang dikeluarkan satu tahun sekali, terhitung sejak berproduksi sampai satu tahun ke depannya.
Lawan dari sistem zakat adalah sistem Riba, Firman Allah Q.S ar-Rum 39
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِۚ وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
“Dan tidak adalah yang kalian wujudkan (sistem) Riba guna menyadap keuntungan dari (sirkulasi) harta manusia, maka (sistem Riba yang mereka lakukan) itu bukanlah sistem yang di Ridhai Allah. Sebaliknya, tidak adalah yang kalian wujudkan melalui sistem zakat ini, niscaya kalian menginginkan Ridha Allah dan rasul-Nya, merekalah yang mendapat keuntungan ganda (hasanah fiddunia wal akhirat)”
Demikian pula yang dinyatakan Allah Q.S Ali Imran 130
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang telah beriman, janganlah kamu memakan riba dengan melipat-gandakan keuntungan dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat kemenangan hidup yang demikian agung.”
Singkatnya bahwa sistem yang bverlaku pada Riba akan melahirkan wujud kehidupan sosial piramid, Dimana pada sosial piramid kehidupan itu akan dikuasi oleh pemilik modal dan untuk selanjutnya pemilik modal akan Makmur sendiri sedangkan selainnya tidak akan mendapatkan keuntungan atau pembagian keuntungan melebihi dari sipemilik usaha,
Sistem zakat akan melakukan pembagian yang seimbang disesuaikan pada masing-masing kebutuhan objeknya sehingga kesertaraan ekonomi akan berjalan seimbang dan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran hidup Bersama.
Kita pertegas Kembali bahwa penyaluran zakat fitrah diakhir ranadhan dan awal syawwal adalah simbolisasi Upaya pengentasan kemiskinan, sifatnya juga adalah simbolisasi dan simulasi. Untuk seterusnya sejatinya sistem zakat melembaga dalam budaya dan peradaban islam untuk menata ekonomi Islam sesuai dengan kehendak Allah agar kehidupan kemakmuran secara ekonomi tidak hanya memenuhi ruang, kelas dan golongan tertentu. Dengan zakat sebagai sistem perekonomian akan mampu meruntuhkan sistem ribawi yang mewujud menjadi kehidupan sosial piramid dengan memposdisikan orang lain selain kavitalis menjadi subjek sekaligus objek untuk memperkaya dirinya sendiri.
Begitu indah islam menata hidup kehidupan ini agar secara kemakmuran ekonomi semua merasakan kesejahteraan, kedamaian dan ketenangan hidup secara seimbang, terpulang kepada diri kita masing-masing untuk mau atau tidak mau terhadap apa yang telah ditentukan Allah dan menjadi kepastian keuntungan ganda (hasanah di dunia dan hasanah di akhirat. Hanya Allah tempat kita mengembalikan setiap perkara dan urusan kita.
اِنَّ اِلٰى رَبِّكَ الرُّجْعٰىۗ ٨
“Sesungguhnya hanya kepada Tuhanmulah tempat Kembali/rujukan”.
Penulis: Mujaddun