Batu Bara - Badar.co.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Jimmy Sitorus S.H, melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika di Gang Kuburan, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. (Rabu,12 Maret 2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 11.40 WIB. Tim Satresnarkoba bekerja sama dengan personil Polsek Indrapura dalam melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga milik Incan dan Endang.
Namun, pada saat penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tempat tersebut. Tim Satresnarkoba tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.
|BACA JUGA :
Bupati Dan Kapolres Batu Bara Sinergi Di Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 M Kunjungi Petani Cabai
Kanit I Satresnarkoba IPTU Jimmy Sitorus S.H mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Batu Bara," kata IPTU Jimmy Sitorus S.H.
Tim Satresnarkoba yang terlibat dalam penggeledahan tersebut terdiri dari:
1. IPTU Jimmy Sitorus S.H (Kanit I Satresnarkoba)
2. AIPDA Kasdi Ginting
3. AIPDA Dedi Syahputra S.H (Personil Polsek Indrapura)
4. BRIPKA Bashar Silalahi
5. Brigadir Dedi Sitinjak
Penggeledahan tersebut dilakukan di Gg. Kuburan, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 11.40 WIB.
(Boy-4)