Presiden Prabowo sendiri telah menyatakan bahwa penjara di pulau terpencil tersebut akan dibangun untuk memenjarakan koruptor yang telah merugikan rakyat. Menurutnya, para koruptor harus merasakan efek jera dengan ditempatkan di lokasi yang sulit dijangkau dan mustahil untuk melarikan diri. Bahkan, Prabowo menyatakan bahwa jika para koruptor tetap nekat kabur, mereka akan berhadapan dengan hiu.
Gagasan memenjarakan koruptor di pulau terpencil ini dianggap sebagai langkah yang tegas dan efektif untuk mengatasi korupsi di Indonesia. Namun, ada juga yang menganggap bahwa langkah ini tidak memecahkan akar masalah korupsi dan hanya merupakan solusi sementara. Pemerintah dan KPK perlu melakukan evaluasi yang lebih mendalam tentang gagasan ini dan mempertimbangkan dampaknya terhadap penanggulangan korupsi di Indonesia.
|BACA JUGA:
BUPATI SE-KAWASAN DANAU TOBA DUKUNG GUBSU BOBBY NASUTION UNTUK MENCAPAI GREEN CARD TOBA CALDERA
Korupsi Dana BOS: Dua Tersangka Ditangkap oleh Kejati Sumut
Selain itu, pernyataan Johanis bahwa pemerintah tak perlu memberi makan para koruptor yang dipenjarakan di pulau terpencil tersebut juga menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat dan pakar hukum. Beberapa pihak menganggap bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tidak dapat diterima dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesimpulan, gagasan memenjarakan koruptor di pulau terpencil masih menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan pakar hukum. Pemerintah dan KPK perlu melakukan evaluasi yang lebih mendalam tentang gagasan ini dan mempertimbangkan dampaknya terhadap penanggulangan korupsi di Indonesia.