BADAR.CO.ID

Batu Bara, PTPN 4 TIU Diduga Berlakukan Kerja Paksa dengan Modus Gotong Royong


Batu Bara, Badar.co.id - Karyawan PTPN 4 Tanah Hitam Ulu (TIU) di Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mengeluh tentang dugaan kebijakan perusahaan yang mewajibkan mereka melakukan gotong royong tanpa bayaran. Kegiatan gotong royong ini berupa penunasan sawit di lahan perkebunan Tanah Hitam Ulu (TIU).


Seorang karyawan PTPN 4 TIU yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku sangat mengeluh dan dirugikan atas kebijakan PTPN 4 TIU yang mengharuskan dirinya mau tak mau harus mau setiap hari diperintahkan untuk mengikuti gotong royong secara sukarela tanpa bayaran alias kerja paksa dengan melakukan penunasan sawit di lahan perkebunan TIU, dan hal ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Apabila tidak mengikuti gotong royong maka karyawan akan dihitung mangkir dalam bekerja dan gaji mereka akan dipotong. Namun selama lebaran berlangsung kegiatan gotong royong belum diberlakukan.

"Kami tiap hari gotong royong kok bg, gotong royong nya ya tunas sawit lah, pergi kami jam 6 nanti setengah tujuh lewat naru balek ke rumah habis itu baru pergi kerja, gotong royong nya setengah jam gitu lah, ya itu gak ada di hitung gaji lah bg, kalo gak ikut gotong royong awak nanti kena M terus kena marah sama gaji pun dipotong. Kok tadi awak dikasi uang minyak kereta masih lumayan, ini minyak kereta ya awak sendiri yang bayar duitnya. Cuma selama raya ini belum ada disuruh" ucap karyawan PTPN 4 TIU dengan nada pasrah tak berdaya, Rabu (09/04/2025).


Karyawan Merasa Dirugikan

Salah seorang karyawan PTPN 4 TIU yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa kegiatan gotong royong ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Karyawan tersebut merasa dirugikan karena tidak mendapatkan bayaran untuk kegiatan gotong royong tersebut. Jika tidak mengikuti gotong royong, karyawan akan dihitung mangkir dan gaji mereka akan dipotong.


Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Menyatakan

Ketua Serikat Pekerja Perkebunan, Munawir, membenarkan adanya kegiatan gotong royong menunas sawit di PTPN 4 TIU. Namun, Munawir menyatakan bahwa kegiatan gotong royong ini seharusnya tidak dilakukan jika tidak ada kebijakan dari Serikat Pekerja Perkebunan. Munawir juga menyatakan bahwa kegiatan gotong royong ini hanya dilakukan 2 kali dalam seminggu untuk sawit yang berada di pinggir jalan saja dan hanya dilakukan jika ada tamu datang.


PTPN 4 TIU Membenarkan Kegiatan Gotong Royong

Bagus dan Junaidi dari bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN 4 TIU membenarkan kegiatan gotong royong tersebut tanpa membayar upah. Mereka menyatakan bahwa kegiatan gotong royong ini dilakukan untuk memperbaiki ancak yang dirusak oleh karyawan itu sendiri.

Secara terpisah awak media badar.co.id melakukan konfirmasi via WhatsApp 0812 6271 xxxx  dengan Putra (Staf) PTPN 4 menyatakan secara terbuka pihaknya membuka diri untuk memberikan keterangan dengan mekanisme pihak media melayang surat kepada pihak manajemen, untuk penjelasan secara resmi".

Karyawan Panen Mengharapkan Perubahan

Karyawan panen PTPN 4 TIU berharap agar kegiatan gotong royong cuma-cuma ini ditiadakan agar tidak ada lagi kesan dugaan kerja paksa yang terjadi di PTPN 4 TIU. Mereka mengharapkan perubahan dalam kebijakan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Karyawan panen PTPN IV yang diberlakukan sistem gotong royong dapat melibatkan beberapa aspek hukum di Indonesia, seperti:

  • Hukum Ketenagakerjaan: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, termasuk hak dan kewajiban karyawan.
  • Sistem Pengupahan: Sistem pengupahan karyawan panen di PTPN IV dapat diatur berdasarkan perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan, dengan mempertimbangkan ketentuan upah minimum dan hak-hak lainnya.
  • Kepuasan Kerja: Penelitian menunjukkan bahwa premi panen berpengaruh nyata terhadap kinerja dan kepuasan kerja karyawan panen kelapa sawit.
  • Pengaruh Sistem Pengupahan: Sistem pengupahan yang adil dan transparan dapat meningkatkan kepuasan karyawan, seperti yang terlihat pada penelitian di PTPN III Kebun Tanah Raja .

Dalam konteks gotong royong, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

Kesepakatan Bersama:

  • Sistem gotong royong harus disepakati bersama antara karyawan dan perusahaan, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Pengaturan Upah dan Pendapatan: Sistem gotong royong dapat mempengaruhi pendapatan karyawan, sehingga perlu diatur dengan jelas dan adil.
  • Kondisi Kerja yang Aman dan Sehat: Perusahaan harus memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi karyawan yang bekerja dalam sistem gotong royong.

Dengan demikian karyawan panen PTPN IV yang diduga diberlakukan sistem gotong royong perlu mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta kebutuhan dan kepuasan karyawan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama