Labuhan Batu, Badar.co.id - Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) periode 2016-2022, AH (50), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. AH diduga mengkorupsi dana desa sebesar Rp 740 juta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah untuk Tahun Anggaran 2021-2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 740.847.748. Uang yang dikorupsi AH tidak digunakan untuk keperluan desa dan tidak membayar hak-hak perangkat desa. Namun, uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang.
"Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran utang. Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah," ujarnya.
"Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan," sambung Choky.
Selain digunakan untuk membayar utang, sekitar Rp 150 juta dari dana desa yang dikorupsi AH digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga. Penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan desa ini semakin memperburuk keadaan.
|BACA JUGA:
Kasus Korupsi Miliaran di Batu Bara: Kejari Tetapkan Dua Tersangka
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyatakan bahwa AH akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait tindak pidana korupsi. "Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Choky. saat konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.
Kasus korupsi yang dilakukan oleh AH ini dapat berdampak buruk pada masyarakat desa, terutama dalam hal pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan yang efektif untuk mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa depan.