Tanjung Balai, Badar.co.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai memberhentikan delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatan mereka. Pemberhentian ini disebabkan oleh pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Fatmawati, menjelaskan bahwa pemberhentian delapan ASN tersebut sudah sesuai dengan aturan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). "Kedelapan ASN tersebut diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN di Pemko Tanjungbalai dengan hormat," ujarnya pada Senin, 14 April 2025.
Dari delapan ASN yang diberhentikan, lima orang diantaranya diberhentikan karena pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, sedangkan tiga orang lainnya diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba.
Fatmawati menyebutkan identitas delapan ASN yang diberhentikan, yaitu FT, H, BTS, HP, MZ, EZ, ND, dan YS. Mereka berasal dari berbagai instansi, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, SMP Negeri, SD Negeri, SMP Satu Atap, RSUD Tengku Mansyur, dan Kantor Kecamatan Sei Tualang Raso.
Fatmawati juga menyampaikan bahwa Wali Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan surat edaran nomor 6106 tahun 2025 tentang pemberhentian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 10 April 2025 dan mengatur tentang kedisiplinan ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai berharap kepada seluruh PNS di Kota Tanjungbalai agar menaati aturan, meningkatkan disiplin, dan memberikan kinerja terbaik khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat serta kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Tanjungbalai. "Mari tingkatkan kedisiplinan demi mewujudkan visi misi Wali Kota Tanjungbalai yaitu menuju Tanjungbalai Emas," ucapnya.
Dengan demikian, pemberhentian delapan ASN ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk meningkatkan disiplin dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.