Tangerang, Badar.co.id- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), WL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar untuk tahun 2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah penyidikan yang dilakukan.
Peran WL dalam Kasus Ini
WL dalam kasus ini berperan dalam menyiapkan pengadaan terhadap penyedia barang dan jasa, yaitu PT EPP dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar. Dalam prosesnya, WL diduga mempersiapkan pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk memenangkan tender dari PT EPP. WL juga diduga bersengkokol dengan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti, untuk mengurus klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan.
Kadis LH Tangsel WL Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Mulai hari ini, Selasa, 15 April 2025, WL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandegalang, Banten. Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap WL sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Rencana Menangkan Tender
Untuk memperlancar rencana memenangkan tender proyek sampah tersebut, WL dan Sukron membentuk CV BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama yang akan dijadikan sebagai subkontraktor dari PT EPP untuk item pengelolaan sampah. Hal ini karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah.
Dengan demikian, kasus korupsi pengelolaan sampah ini menunjukkan bahwa perlu adanya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.