Jakarta, Badar.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing tetap dapat bebas meliput di Indonesia tanpa perlu memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK), selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Kapolri dalam rangka meluruskan narasi yang beredar bahwa jurnalis asing wajib memiliki SKK untuk menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia.
Listyo Sigit pun menegaskan bahwa Polri tidak pernah mewajibkan kepemilikan surat keterangan tersebut. "Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Listyo Sigit, Kamis (3/4/2025).
Kapolri memaparkan bahwa Surat Keterangan Kepolisian tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Selain itu, menurut dia, jika penjamin tidak mengajukan Surat Keterangan Kepolisian, maka SKK tersebut tidak akan terbit. "Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai. Karena dalam Perpol (peraturan polisi) tidak ada kata 'wajib', tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," kata Kapolri.
Meski demikian, Listyo Sigit mempersilakan jika jurnalis asing ingin membuat Surat Keterangan Kepolisian. Dia juga menyebut bahwa jurnalis asing bisa meminta perlindungan polisi jika meliput di wilayah rawan konflik seperti Papua.
Dengan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing memiliki kebebasan untuk meliput di Indonesia tanpa perlu memiliki Surat Keterangan Kepolisian, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.