Jakarta, Badar.co.id - 14 April 2025 - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa dirinya dan KPK tidak akan menerima honor atau gaji dalam bentuk apa pun setelah menjadi pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pernyataan ini disampaikan Setyo di Gedung KPK, Mengutip Antara Jakarta, pada Senin (14/4/2025).
Menurut Setyo, keputusan ini diambil sesuai dengan aturan internal KPK yang mengharuskan para pimpinan dan anggota untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. "Kami juga tidak akan menerima honor, pembayaran, dalam bentuk apa pun," kata Setyo dengan tegas.
Setyo juga menekankan bahwa KPK akan bekerja secara profesional dalam kepengurusan BPI Danantara. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan kajian terhadap efektivitas keberadaan KPK dalam kepengurusan tersebut untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab dapat dijalankan dengan baik.
Status di BPI Danantara Mewakili Institusi KPK?
Setyo menjelaskan bahwa statusnya di kepengurusan BPI Danantara bukan bersifat personal, melainkan mewakili institusi atau kelembagaan KPK. Oleh karena itu, dia tidak dapat memberikan pendapat atau keputusan pribadi tanpa persetujuan dan pembahasan dengan para pimpinan lain di KPK.
|BACA JUGA:
Tupperware Resmi Tutup, Akhir Cerita 33 Tahun Menemani Keluarga Indonesia
Kebebasan Pers di Bawah Ancaman: Penurunan yang Mengkhawatirkan
Airlangga dan Sri Mulyani Siap Bernegosiasi dengan AS Soal Tarif Trump
Sebelumnya, BPI Danantara telah mengumumkan struktur kepengurusan lengkapnya di Jakarta pada 24 Maret 2025. Dalam kepengurusan tersebut, KPK diwakili oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai bagian dari Komite Pengawasan dan Akuntabilitas. Dengan demikian, KPK diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan meningkatkan akuntabilitas BPI Danantara.