Batu Bara, Badar.co.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Kurnia Lismawatie, resmi mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan kesehatan. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, pada 15 Maret 2025.
Berdasarkan kajian hukum, pengunduran diri Kurnia Lismawatie dapat dikatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, terdapat beberapa catatan penting terkait proses pengunduran diri dan penunjukan pelaksana harian.
- Pengunduran Diri dengan Alasan Kesehatan: Kurnia Lismawatie mengajukan pengunduran dirinya dengan alasan kesehatan, yang merupakan salah satu alasan yang sah untuk mengundurkan diri dari jabatan ASN.
- Penunjukan Pelaksana Harian: Bupati Batu Bara telah menunjuk Rubi Siboro sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadis PUTR, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara. Penunjukan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konfirmasi awak media melalui sambungan seluler, Kurnia membenarkan pengunduran dirinya dan menyatakan saat ini dirinya sudah berstatus non job. Kamis (17/04/2025), dikutip dari merdeka.com
Sementara itu, Kepala BKPSDM Batu Bara, Aldi Ramadhan, juga membenarkan kabar tersebut dan menjelaskan bahwa pengunduran diri Kurnia diajukan dengan alasan kesehatan, tepatnya pada 15 Maret 2025. Sebagai pengganti sementara, Bupati menunjuk Rubi Siboro sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadis PUTR. Diketahui, Rubi Siboro saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara. Penunjukan ini juga telah dibenarkan oleh Rubi sendiri.
Pengunduran diri Kurnia Lismawatie dari jabatan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tidak mempengaruhi kedudukan dan struktur organisasi dinas terkait, karena Bupati telah menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan tugas dan fungsi dinas. Namun, perlu diperhatikan bahwa pengunduran diri ini dapat berdampak pada keberlangsungan program dan kegiatan dinas terkait.
|BACA JUGA:
Wakil Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2025
Dalam keseluruhan, pengunduran diri Kurnia Lismawatie dari jabatan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terkait dampak pengunduran diri ini terhadap kinerja dinas terkait.