Batubara, Badar.co.id - Wacana pembentukan Provinsi Sumatera Timur sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat dan mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Salah satu tokoh senior partai Gerindra yang mendukung terkait gagasan ini di antranya M. Rafiq, Dewan Penasehat Partai Gerindra Kabupaten Batubara.
Dalam pernyataan resminya kepada awak media badar.co.id pada Senin (14/4/2025), M. Rafiq menyatakan bahwa wacana pembentukan Provinsi Sumatera Timur merupakan langkah strategis dan konstitusional demi mewujudkan keadilan pembangunan, pelayanan publik yang efektif, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah timur Sumatera Utara.
"Wilayah Sumatera Utara saat ini terlalu luas dengan 33 kabupaten/kota yang tersebar dari ujung barat hingga timur. Hal ini menyulitkan pemerataan pembangunan, pelayanan, dan distribusi anggaran. Maka pembentukan Provinsi Sumatera Timur adalah pilihan rasional dan mendesak," tegas Rafiq.
Adapun kabupaten/kota yang diwacanakan bergabung dalam Provinsi Sumatera Timur meliputi. Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Tanjungbalai.
Wilayah-wilayah ini memiliki kedekatan geografis, kesamaan budaya, dan potensi ekonomi yang sangat besar, namun belum tergarap maksimal akibat ketimpangan perhatian pembangunan di tingkat provinsi.
Berlandaskan Undang-Undang Otonomi Daerah
Dukungan terhadap pemekaran ini juga memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 33 hingga Pasal 37, yang mengatur mengenai syarat, mekanisme, serta evaluasi pemekaran daerah.
Pemekaran wilayah dapat dilakukan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, kependudukan, luas wilayah, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan politik dan administratif.
Pemerintah pusat bersama DPR RI memiliki kewenangan dalam menetapkan pembentukan provinsi baru berdasarkan kajian akademik dan usulan dari daerah yang bersangkutan.
"Pembentukan provinsi baru adalah amanat reformasi dan otonomi daerah. Ini bukan sekadar pembagian administratif, tapi bagaimana mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mengangkat potensi lokal agar mampu berdikari," ujar Rafiq.
Dorongan Pemerataan dan Kesejahteraan
Lebih jauh, Rafiq menegaskan bahwa Sumatera Timur memiliki sumber daya alam yang melimpah, seperti sektor perkebunan, pertanian, perikanan, dan pertambangan, namun kontribusinya terhadap pembangunan daerah belum seimbang karena keterbatasan pengelolaan dan perhatian dari pemerintah provinsi.
Ia juga mendorong seluruh elemen masyarakat, DPRD kabupaten/kota, tokoh agama, tokoh adat, dan akademisi untuk bersatu menyuarakan aspirasi ini secara damai, demokratis, dan berdasarkan konstitusi.
"Kita ingin Sumatera Timur berdiri bukan karena ambisi politik, tetapi demi kesejahteraan masyarakat, pembangunan yang merata, dan pelayanan publik yang berkualitas. Mari kita dorong ini sebagai gerakan bersama rakyat," tegasnya.
M. Rafiq juga menyarankan agar segera dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Provinsi Sumatera Timur yang akan menyusun dokumen kajian akademik, naskah akademis, dan peta wilayah administratif untuk diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI sebagai bagian dari mekanisme resmi pembentukan daerah otonom baru.
|BACA JUGA:
Kunjungan Kerja Prof. Rokhim Dahuri di Kabupaten Asahan: Sosialisasi Ekonomi Biru
Pemerintah Kabupaten Batu Bara Terima Pemeriksaan LKPD oleh BPK RI
Dengan dukungan partai politik dan masyarakat yang solid, Provinsi Sumatera Timur berpeluang menjadi provinsi baru yang tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga hadir sebagai simbol keadilan pembangunan dan masa depan masyarakat di pesisir timur Sumatera Utara." tandasnya. ()