Batu Bara, Badar.co.id - Kejaksaan Negeri Batubara menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara berinisial IS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP tahun 2021 di Dinas Pendidikan. Penyidik pidana khusus (Pidsus) sebelumnya telah menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar. Jumat (11/4/2025).
Penetapan Tersangka
Kajari Batubara, Dicky Oktavia, didampingi Kadis Pidsus, Deby Rinaldi, dan Kasi Intel, Oppon Siregar, serta Kasubsi Pidsus, Rahmat, membenarkan penahanan tersangka. "Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap IS berdasarkan surat perintah penahanan," kata Dicky.
Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum ditahan selama 20 hari ke depan, IS menjalani pemeriksaan kesehatan di Rutan Tanjung Kusta. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan IS sebelum menjalani proses penahanan.
Dugaan Korupsi
IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP tahun 2021 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. IS diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bukti yang Cukup
Penyidik tindak pidana korupsi telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam dugaan korupsi ini dan menetapkan IS sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menjerat IS dengan pasal-pasal yang berlaku terkait tindak pidana korupsi.
|BACA JUGA:
Berita Viral, Mantan Kepala Desa di Labuhanbatu Utara Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 740 Juta
Menghadapi Tekanan Media Sosial, Orang Tua Wajib Melindungi Anak
Kasus Korupsi Miliaran di Batu Bara: Kejari Tetapkan Dua Tersangka
Proses Hukum
Kejari Batubara akan terus melakukan proses hukum terhadap IS dan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Kalau memang itu tidak ada, nanti kita bisa korek di persidangan seperti apa. Maka tersangka bisa menyampaikan apa adanya atau tidak," ungkap Dicky. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir.