BADAR.CO.ID

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, Wakil Bupati Apresiasi Kinerja Polisi

Kisaran, Badar.co.id - Wakil Bupati Asahan, Rianto, mengapresiasi Polres Asahan atas keberhasilan mereka menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam konferensi pers di Polres Asahan pada Rabu, 16 April 2025, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka, SE dan RN. Keduanya ditangkap pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat mengendarai sepeda motor yang bermuatan karung goni berisi sabu dan pil ekstasi.

Detail Penangkapan:

- Sabu: 20 bungkus plastik merek Number One berisi sabu seberat sekitar 1 kilogram per bungkus.

- Pil Ekstasi: 40.000 butir pil ekstasi yang sempat dibuang oleh tersangka RN saat berusaha kabur.

Kedua tersangka mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial B untuk menjemput narkotika yang dibawa dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah perairan Asahan dan kemudian diantar ke Tanjung Balai. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Wakil Bupati Asahan Rianto menyatakan apresiasinya atas kinerja Polres Asahan dan menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif dalam memberantas jaringan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan bekerja sama demi menciptakan Kabupaten Asahan yang bebas dari narkoba.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama