Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah meneken UU TNI tersebut, namun masih perlu memastikan tanggal pastinya. Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa UU TNI yang disetujui oleh parlemen tidak akan menyebabkan terjadinya dwifungsi TNI, karena hanya menambahkan penugasan prajurit di dua lembaga yang sebelumnya sudah berhubungan dengan TNI, yaitu Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Diketahui, UU ini sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Seperti dikutip dari Antara.news.
"Sudah, sudah, sebelum Lebaran," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Ia menyampaikan bahwa UU itu diteken sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025.
Namun, untuk lebih pastinya, ia akan mengecek tanggalnya lebih dahulu.
"Tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya," ucap Prasetyo. Sebelumnya diberitakan, pembahasan RUU TNI menjadi polemik lantaran dinilai terburu-buru. Banyak pihak yang mengkhawatirkan terjadinya dwifungsi TNI akibat UU baru tersebut.
Namun, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa dwifungsi TNI tidak akan terjadi. Sebab, UU TNI yang disetujui oleh parlemen hanya menambahkan penugasan prajurit di dua lembaga yang sebelumnya juga sudah berhubungan dengan TNI.
Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada hakim militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo, juga Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasi terhadapnya,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025), dikutip dari Antaranews. Kemudian, Undang-Undang TNI yang akan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto tidak berubah dari draf yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025. “Enggak mungkin, saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah,” kata Supratman.
Keterangan terkait UU TNI:
-Penugasan Prajanit: UU TNI menambahkan penugasan prajurit di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, yang sebelumnya sudah memiliki hubungan dengan TNI.
-Tidak Berubah: Draf UU TNI yang diteken Presiden Prabowo tidak berubah dari yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025.
- Polemik: Pembahasan RUU TNI menjadi polemik karena dinilai terburu-buru dan berpotensi menyebabkan dwifungsi TNI, namun Menkum Supratman memastikan hal tersebut tidak akan terjadi.