Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa surat nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 menjadi dasar penerbitan surat perintah penangkapan pada hari yang sama. Tim Kejari Medan, bersama petugas dari Polrestabes Medan dan pemerintah setempat, mendatangi kediaman Risma di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan.
"Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan," ujar Ali melalui saluran telepon pada Sabtu (19/4/2025).
Setelah penangkapan, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk pemeriksaan dan penahanan. Dalam perjalanan, Risma terlihat berkomunikasi intens dengan penasehat hukumnya melalui telepon. "Sesampainya di rutan, dibawa ke ruang register, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri," ungkap Ali.
Menanggapi situasi tersebut, tim Kejari menghubungi dokter dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kesehatan Risma. "Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan hal yang jadi penghalang untuk dilakukan penahanan," jelas Ali. Namun, Risma kembali berpura-pura pingsan saat akan dilakukan serah terima dengan Rutan Kelas II A, sehingga petugas rutan tidak dapat melakukan wawancara dan menyarankan agar Risma dibawa ke rumah sakit.
|BACA JUGA :
Kadis LH Tangsel WL Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah
Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik Kejari Medan membawa Risma ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk menjalani rawat inap, sebelum akhirnya dibawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A untuk ditahan. Ali menambahkan bahwa Risma sebelumnya telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Tersangka ini secara terang-terangan menghalangi penyidikan dengan tidak bersedia memberikan keterangan," tegas Ali.
Selain itu, Risma juga pernah mengusir petugas ukur yang sedang melakukan pengukuran aset milik PT KAI yang dikuasainya di Jalan Sutomo. "Aset PT KAI ini berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan dijadikan tersangka untuk membuka usaha," jelas Ali. Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 21.911.000.000.