BADAR.CO.ID

Setya Novanto dan 287 Napi Korupsi Lainnya Terima Remisi Idul Fitri


Jakarta, Badar.co.id- Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, menerima remisi khusus Idul Fitri 2025 bersama 287 narapidana korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam pada momen Idul Fitri.

Jumlah Potongan Masa Hukuman Potongan masa hukuman yang diterima bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari. Rinciannya sebagai berikut:

  • 36 narapidana mendapat potongan 15 hari
  • 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (setara satu bulan)
  • 17 narapidana mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan)
  • 2 narapidana mendapatkan potongan 60 hari

Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto menerima remisi, namun tidak mengetahui secara pasti jumlah potongan masa tahanannya.

Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Novanto.

Setya Novanto dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah," tuturnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (31/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

Proses Pemberian Remisi

Pemberian remisi ini berdasarkan pada aturan yang berlaku, dan seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan akan diberikan remisi. Dari total 443 narapidana di Lapas Sukamiskin, 388 di antaranya adalah narapidana yang memeluk agama Islam, dan 288 orang dinyatakan berhak menerima remisi.

Reaksi Publik

Pemberian remisi kepada narapidana korupsi, termasuk Setya Novanto, menuai sorotan publik dan aktivis antikorupsi. Namun, pihak Lapas menegaskan bahwa remisi diberikan tanpa pandang bulu dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama